Mutasi dan Promosi ASN Kini Lebih Cepat dan Mudah, Kepala BKN: Prosesnya Hanya 5 Hari

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah/Dok. BKN

FAKTANASIONAL.NET – Kepala Badan Kepegawaian Nasiona (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Kewenangan tersebut mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan itu disampaikan Prof. Zudan dalam Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/1/2026).

“BKN memastikan proses promosi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berlangsung lebih cepat dan memberi kemudahan bagi kepala daerah dalam mengelola sumber daya aparatur,” katanya dikutip redaksi, Rabu (21/1/2026)

Menurutnya, dengan kejelasan kewenangan tersebut, kepala daerah tidak perlu lagi ragu atau khawatir terhadap potensi pelanggaran aturan maupun sanksi hukum saat melakukan mutasi dan redistribusi pegawai, selama langkah yang diambil sesuai ketentuan.

Prof. Zudan mengakui masih adanya persepsi bahwa mutasi ASN merupakan proses rumit dan berisiko. Padahal, transformasi manajemen ASN yang dilakukan BKN telah membawa perubahan signifikan, terutama melalui sistem digital terintegrasi.

Saat ini, seluruh proses mutasi ASN dilakukan secara elektronik dengan batas waktu persetujuan maksimal lima hari kerja. Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu tersebut, sistem akan otomatis menyetujui permohonan pada hari keenam.

“Ini memberikan kepastian dan percepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan ASN di instansinya,” ujar Prof. Zudan.