Tarif Donald Trump Dibatalkan MA AS: Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang Indonesia?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/(instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dunia perdagangan internasional dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump.

MA AS menilai penggunaan Undang-Undang IEEPA 1977 oleh Trump untuk memungut tarif besar-besaran adalah tindakan inkonstitusional.

Menanggapi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia tetap tenang dan terus memproses perjanjian bilateral yang telah disepakati sebelumnya, dilansir pada 22 Februari 2026.

Pemerintah Indonesia saat ini memiliki waktu transisi selama 60 hari untuk melakukan konsultasi internal, termasuk dengan DPR RI.

Airlangga menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak USDR (United States Trade Representative) menunjukkan bahwa akan ada keputusan kabinet khusus bagi negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian sebelum putusan MA keluar.