FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah membawa angin segar bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idul Fitri 1447 H.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojol dipastikan akan kembali diberikan pada tahun 2026 ini dengan komitmen kenaikan nilai dari pihak aplikator.
Berdasarkan hasil koordinasi, perusahaan aplikator menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan apresiasi lebih kepada para mitra dibandingkan tahun lalu, dilansir pada 28 Febuari 2026.
BACA JUGA: Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis,Tiga Brimob Dihukum, Satu Dipecat
Meski demikian, skema pemberian BHR ini tetap akan menggunakan kategori tertentu. Besaran bonus yang diterima setiap pengemudi tidak akan seragam, melainkan bergantung pada tingkat keaktifan dan performa masing-masing individu di platform.
Meskipun komitmen sudah dikantongi, pemerintah masih menyempurnakan teknis pencairan melalui Surat Edaran (SE) resmi.











