Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Ditahan, Gus Alex Segera Menyusul?

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Penahanan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim. Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut terlihat digiring petugas KPK sembari bersikeras bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kebijakan yang ia buat.

Penyelidikan tidak berhenti di Yaqut saja. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada pekan depan.