FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas terhadap operator angkutan barang yang membandel selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Sebanyak 124 perusahaan dijatuhi sanksi administratif karena melanggar aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan untuk kelancaran arus mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan bermuatan lebih dan ukuran berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).
“Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
Pelanggaran Terdeteksi Melalui Teknologi RFID
Berdasarkan data sensor RFID di KM 54 B ruas JORR E selama periode 13–21 Maret 2026, tercatat 158 kendaraan sumbu tiga hingga lima tetap melintas meski larangan sudah berlaku.
Beberapa perusahaan angkutan yang tercatat paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Pihak Kemenhub menegaskan bahwa pengawasan ketat ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan tol akibat beban berlebih.







