Kabar Gembira! DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Hingga 30 April 2026

DJP mendorong integrasi data keuangan real-time dengan berbagai kementerian untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara./Dok. DJP

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang semula berakhir pada Maret, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini sekaligus memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pelaporan dan pembayaran dalam periode perpanjangan tersebut.

Keputusan Berdasarkan Data Kinerja

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap realisasi penerimaan SPT dan melalui konsultasi langsung dengan Menteri Keuangan.

“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April. Baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Target 5 Juta Wajib Pajak Tersisa

Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 9.131.427 laporan SPT telah masuk. Angka tersebut terdiri dari 8.196.513 WP karyawan dan 924.443 WP non-karyawan.

Dengan target tahunan yang ditetapkan, DJP masih harus mengejar jutaan pelapor lainnya.