FAKTANASIONAL.NET – Penanganan perkara oleh Polres Kubu Raya kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang menimpa SJ, warga Desa Parit Kadura, Kecamatan Teluk Pakedai, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata.
SJ, yang awalnya merupakan korban penyerangan senjata tajam, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan, memicu desakan agar Kapolres Kubu Raya dievaluasi dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya.
Kronologi dan Kejanggalan Hukum
Menurut kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, penetapan tersangka terhadap kliennya menunjukkan kegagalan penyidik dalam melihat konstruksi peristiwa secara utuh.
Rizal menegaskan bahwa tindakan SJ merupakan upaya penyelamatan diri yang spontan.
“Intinya, klien saya ini awalnya adalah korban dari penyerangan dengan senjata tajam. Pada saat kejadian, karena diserang, dia berusaha mengelak dan membela diri. Terjadilah pergumulan,” ujar Rizal dalam sebuah wawancara.
Ia menambahkan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya untuk menyerang balik, melainkan murni pembelaan diri yang proporsional.
“Kalau saya melihat, apa yang dilakukan klien saya ini adalah bentuk pembelaan diri yang proporsional. Dia berusaha menghindari serangan dengan senjata tajam dan menyelamatkan diri, walaupun dalam prosesnya terjadi saling pukul,” lanjutnya.
Rizal juga menyoroti dasar hukum penahanan yang dianggap kabur, yakni penggunaan Pasal 466 KUHP tanpa spesifikasi ayat yang jelas, serta kondisi pelapor yang dianggap tidak mengalami luka serius.
Meski pada 26 April 2026 kedua belah pihak telah berdamai dan laporan telah dicabut keesokan harinya, SJ dilaporkan masih mendekam di tahanan.











