FAKTANASIONAL.NET – Angin segar berembus bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu poin revolusioner dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi (biaya bagi hasil) menjadi hanya 8%.
Kebijakan ini memastikan para pengemudi berhak mengantongi pendapatan minimal sebesar 92% dari biaya perjalanan.
Dalam keterangannya yang dikutip melalui laman CNBC pada 4 Mei 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar soal angka pendapatan.
Perpres ini juga mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja dan integrasi dengan BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan bagi seluruh mitra.
“Para pengemudi harus mendapatkan perlindungan nyata. Dari semula mereka hanya menerima 80%, kini pendapatan mereka kami naikkan menjadi minimal 92%,” tegas Presiden.











