FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan aset negara dan penegakan hukum di sektor lingkungan.
Pada Rabu (13/5/2026), Presiden menghadiri seremoni penyerahan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara tahap VII yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini rentan terhadap pelanggaran.
Melansir laporan resmi dari Instagram Presiden, agenda ini menandai keberhasilan besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara non-pajak.

Tidak sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa supremasi hukum tetap tegak bagi para pelanggar aturan di kawasan hijau Nusantara.
Dalam laporan pencapaian Tahap VII ini, Satgas berhasil menghimpun denda administratif dengan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp10.270.051.886.464.











