Lingkaran Setan “Jaga Desa”: Menelanjangi Syahwat Bisnis di Balik Jubah Intelijen Kejaksaan Agung

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

Oleh: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)

PROGRAM “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) yang seharusnya menjadi tameng integritas bagi aparat desa, kini justru terancam menjadi sekadar instrumen “jaga jaringan” bagi segelintir elit.

Aroma amis konflik kepentingan tercium tajam di balik kolaborasi Kejaksaan Agung dengan entitas bisnis yang terafiliasi langsung dengan keluarga pejabat tingginya.

Ini bukan sekadar silaturahmi keluarga, tapi potret nyata pembusukan tata kelola (governance) di jantung lembaga penegak hukum.

Publik disuguhi fakta mengenai jaringan gurita yang melibatkan Jamintel Kejagung, Reda Manthovani yang merupakan ipar Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra):

1. Reda Manthovani tercatat sebagai pendiri sekaligus beneficial owner Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB).

2. Anak kandungnya, Cahaya Manthovani, menjabat sebagai Ketua Harian YIPB sekaligus Direktur Utama PT Navaswara Bhuwana Kencana (NBK).

3. Di dalam YIPB, duduk pasangan konglomerat pengusaha Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin, di mana nama terakhir adalah pemilik manfaat dari PT NBK.

Puncaknya, PT NBK secara terang-terangan “berkolaborasi” dalam acara Jaga Desa Awards 2026 pada April lalu—sebuah program yang lahir dari rahim kekuasaan Reda Manthovani sebagai Jamintel.

Ini adalah orkestrasi nepotisme yang sistematis. Pejabat bikin program, anak pimpin perusahaan pelaksana, asosiasi desa sebagai tameng, pengusaha besar jadi penyokong. Ini bukan kebetulan, ini adalah desain akses istimewa.

Narasi “tidak ada kerugian negara” adalah apologi basi. Secara hukum dan etika, tindakan ini telah menabrak pagar api aturan:

1. UU No. 30/2014 (Administrasi Pemerintahan) melarang keras pejabat mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga (Konflik Kepentingan).