3. Peraturan Kejaksaan RI No. 4/2024 (Kode Perilaku Jaksa). Jaksa wajib menghindari perception of impropriety—situasi yang membuat publik meragukan kemurnian penegakan hukum.
Jabatan Jamintel bukan posisi administratif remeh. Intelijen adalah mata dan telinga negara. Jika mata dan telinga ini sudah “tidur satu ranjang” dengan kepentingan bisnis dan yayasan keluarga, maka:
1. Akses istimewa terhadap informasi negara bisa dikomersialisasi.
2. Simbol negara dipakai sebagai stempel legitimasi korporasi demi meraup untung.
3. Independensi penegakan hukum hanyalah dongeng sebelum tidur.
Kami tidak butuh retorika pembelaan. Publik menuntut transparansi total atas pertanyaan berikut:
1. Mengapa perusahaan anak Jamintel diberikan panggung dalam program resmi Kejaksaan?
2. Adakah aliran dana, kontrak, atau fasilitas negara yang mengalir ke PT NBK dan YIPB?
3. Mengapa Jamintel tidak menarik diri atau menyatakan konflik kepentingan sejak awal?
Penegakan hukum tidak boleh hanya bersih, ia harus TERLIHAT bersih. Ketika keluarga pejabat, pengusaha besar, dan program negara melebur dalam satu ekosistem gelap, diam bukanlah pilihan. Jangan biarkan “Jaga Desa” berubah menjadi “Jaga Dinasti” atau “Jaga Relasi” atau bahkan “Jaga Korporasi”.[***]
Sebelum menayangkan opini ini, redaksi faktanasional.net telah berusaha meminta tanggapan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), Anang Supriatna.
Namun hingga opini ini ditayangkan, belum tanggapan dari Anang.











