FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu melayani seluruh permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat penegak hukum.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh lembaga auditor negara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons sikap lembaga antirasuah terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang tunggal BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
Informasi mengenai keterbatasan SDM ini diperoleh KPK setelah melakukan koordinasi langsung dengan pihak BPK.
“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Wacana Sertifikasi Auditor dan Akuntan Forensik
Guna menyiasati kendala tersebut, BPK dan KPK telah bertemu untuk membahas beberapa opsi strategis agar proses penegakan hukum perkara korupsi tidak berjalan lambat akibat antrean penghitungan.
Salah satu opsi yang mencuat adalah BPK akan bertindak sebagai pemberi petunjuk teknis serta metodologi penghitungan. Selain itu, BPK direncanakan bakal melakukan sertifikasi resmi terhadap para auditor yang berada di lembaga penegak hukum lain.











