Aturan Baru Berlaku! KPK Kini Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Tanpa Status Tersangka

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perombakan strategis dalam tata cara penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menyesuaikan dengan dinamika regulasi perundang-undangan, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa penetapan status tersangka ke depannya baru akan dilakukan tepat setelah seluruh tahapan proses penyidikan dinyatakan rampung secara komprehensif.

Perubahan prosedur ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di sela-sela kegiatan media gathering yang berlangsung di Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (20/05/2026), dilansir dari detik.

Taufik menguraikan bahwa modifikasi prosedur ini adalah konsekuensi logis dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Aturan baru ini mendikte KPK untuk mulai menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) reguler yang tidak lagi mencantumkan nama tersangka.

Landasan utama kebijakan ini bertumpu pada Pasal 90 KUHAP baru, yang menetapkan norma hukum yang sebelumnya sama sekali tidak terakomodasi di KUHAP versi lama.