Hukum  

“Permainan” Nomenklatur Anggaran JPO DKI Disorot, CBA Minta Kejati Selidiki Dugaan Double Budgeting

Uchok Sky Khadafi, Direktur Center of Budget Analysis (CBA). (Dok: Ist)
Uchok Sky Khadafi, Direktur Center of Budget Analysis (CBA). (Dok: Ist)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggaran proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan. Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai terdapat pola nomenklatur anggaran yang dinilai membingungkan dan berpotensi membuka celah dugaan penganggaran ganda dalam proyek JPO di lingkungan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Menurut Jajang, penggunaan istilah atau nomenklatur berbeda dalam program JPO membuat publik sulit memahami detail penggunaan anggaran. Ia bahkan menyebut penyusunan nomenklatur tersebut terkesan “cerdas” karena memecah kategori pekerjaan ke dalam beberapa istilah berbeda.

“Orang-orang DKI Jakarta itu pintar-pintar mengakali nama nomenklatur dalam program APBD DKI Jakarta agar aparat hukum tidak paham dan mengerti bahwa ada dugaan double anggaran dalam proyek JPO,” ujar Jajang dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menyoroti sejumlah nomenklatur yang digunakan dalam proyek JPO, mulai dari perencanaan, revitalisasi, pembangunan hingga pemeliharaan. Khusus untuk pemeliharaan, kata dia, terdapat tiga kategori berbeda yang masing-masing memiliki alokasi anggaran tersendiri.

“Untuk pemeliharaan saja ada tiga kategori, yakni Pemeliharaan JPO untuk Service Bulanan, Pemeliharaan JPO untuk Sparepart, dan Pemeliharaan JPO. Dengan nomenklatur yang berbeda, maka anggarannya juga berbeda,” katanya.

Jajang kemudian membeberkan rincian anggaran proyek JPO yang dipersoalkan tersebut, yakni:

-Anggaran Perencanaan JPO sebesar Rp199.175.200

-Anggaran Pemeliharaan JPO (Service Bulanan) sebesar Rp1.375.756.400

-Anggaran Pemeliharaan JPO (Sparepart) sebesar Rp1.721.810.320

-Anggaran Pemeliharaan JPO sebesar Rp12.569.100.000