FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menyiapkan insentif investasi hingga 35 persen guna mendorong peningkatan kapasitas industri pengolahan susu nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memenuhi lonjakan kebutuhan pasokan komoditas susu untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengakui bahwa pemenuhan pasokan susu untuk program nasional tersebut saat ini masih menghadapi tantangan besar dari sisi hulu, meskipun tingkat keterpakaian kapasitas (utilisasi) mesin di industri pengolahan susu domestik baru menyentuh angka 72 persen.
“Dalam pemenuhan susu MBG, kami menyadari ini masih ada ketertinggalan dalam suplainya,” kata Merrijantij dalam konferensi pers Hari Susu Nusantara 2026 di Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).
Skema Restrukturisasi: Pengembalian Dana untuk Produk Ber-TKDN
Baca Juga: Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Industri Pengolahan Perkokoh Posisi RI di Peringkat 13 Dunia
Guna mengatasi kendala keterbatasan pasokan tersebut, Kemenperin menggulirkan program restrukturisasi industri yang dirancang untuk memicu investasi baru serta mempercepat peningkatan kapasitas produksi manufaktur.
Dalam skema tersebut, para pelaku usaha sektor pengolahan susu berkesempatan mendapatkan dana pengembalian (reimburse) bernilai tinggi. Pemerintah akan memberikan penggantian investasi hingga 35 persen bagi industri yang menggunakan mesin atau komponen yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta 25 persen untuk produk dalam negeri yang non-TKDN.
“Program restrukturisasi ini bisa diikuti dan reimburse sampai dengan 35 persen dari nilai investasi yang dikeluarkan untuk produk-produk yang ber-TKDN,” jelas Merrijantij.
Selain kucuran insentif keuangan, pemerintah juga tengah mempercepat digitalisasi sistem tata kelola rantai pasok susu segar. Saat ini, sistem pemantauan ketersediaan stok secara real-time dilaporkan telah diimplementasikan di 96 Tempat Pengumpulan Susu (TPS) yang berada di bawah naungan sembilan koperasi peternakan.











