Hukum  

GMNI Jakarta Tuding BAIS Rampok Warga dan Kodam Gusur Rancapinang: Kutuk Pengkhianatan Pancasila dan UUD 1945

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memekikkan sebuah sikap tegas dan keras, bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Rentetan peristiwa kekerasan, kriminalitas aparat, hingga perluasan struktur militer ke ranah domestik yang merampas hak-hak ekonomi rakyat kecil—Kaum Marhaen—kian hari kian membabi buta.

Pola-pola represif dan superioritas militer yang menyerupai era kelam Orde Baru kini nyata-nyata dihidupkan kembali di tanah Banten.

​Baru-baru ini, publik dihentak oleh aksi kriminalitas brutal dua oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serka DS dan Serka AS, yang bersekongkol dengan warga sipil melakukan perampokan di Lebak, Banten.

Dengan modus sangat keji—menyamar sebagai anggota Propam, menghadang, menyekap, dan melakban mata serta tangan korban—mereka merampas harta benda rakyat, termasuk komoditas benih lobster yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil.

​Di saat yang sama, watak militerisme yang rakus ruang kian mencuat dalam konflik agraria di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Perjuangan hak atas tanah warga Rancapinang yang selama ini dikuasai sepihak, kini justru dihadapkan pada ancaman nyata: rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang berpotensi menggusur dan merampas tanah produktif milik rakyat jelata.

​Merespons dua fenomena gunung es ini, DPD GMNI Jakarta di bawah kepemimpinan Deodatus Sunda Se (Bung Dendy) menyatakan sikap KERAS dan TEGAS

​1. Adili Oknum TNI di Peradilan Umum, Hapuskan Impunitas!

​Konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan mutlak menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ketika anggota TNI melakukan tindak pidana murni—seperti perampokan, penganiayaan, dan kejahatan terhadap warga sipil—mereka WAJIB DIADILI DI PERADILAN UMUM, bukan berlindung di balik tembok peradilan militer yang eksklusif dan tidak transparan!

Mekanisme peradilan militer untuk kejahatan sipil adalah bentuk nyata impunitas hukum yang memelihara mentalitas kebal hukum bagi aparat dan mencederai rasa keadilan bagi korban.

​2. Tolak Pembangunan Kodam yang Merampas Tanah Rakyat Rancapinang!

​Dalam perspektif Marhaenisme, tanah adalah alat produksi utama rakyat kecil untuk menyambung hidup. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat—bukan untuk kepentingan ekspansi infrastruktur militer yang menggusur pemukiman dan lahan tani.

​DPD GMNI Jakarta MENOLAK KERAS rencana pembangunan Kodam di atas tanah konflik agraria Desa Rancapinang! Pembangunan pangkalan militer baru di tengah pemukiman sipil dengan cara merampas hak atas tanah rakyat adalah tindakan neokolonialisme—exploitation de l’homme par l’homme—yang menghancurkan kedaulatan pangan dan ruang hidup Kaum Marhaen.