Hukum  

GMNI Jakarta Tuding BAIS Rampok Warga dan Kodam Gusur Rancapinang: Kutuk Pengkhianatan Pancasila dan UUD 1945

​3. Tolak OMSP Gaya Baru: Urusan Begal dan Kamtibmas adalah Tugas Polisi!

​Konstitusi Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah membagi fungsi secara tegas: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menegakkan hukum. Tugas memberantas begal, premanisme, dan kejahatan jalanan adalah ranah kepolisian.

​Kami menolak segala bentuk pelibatan militer dalam mengatasi begal atau kriminalitas sipil dengan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dipaksakan. Penyeretan tentara ke ranah domestik-sipil terbukti kontraproduktif, merusak nama baik institusi TNI, dan seperti kasus di Lebak, justru memicu oknum aparat bertindak melampaui batas hukum bahkan menjadi pelaku kejahatan itu sendiri. Kembalikan TNI ke barak untuk fokus pada pertahanan negara! Tentara tidak boleh ikut mengurusi begal karena hanya akan merusak nama institusi!

​4. Pengkhianatan Terhadap Pancasila 1 Juni dan Semangat Reformasi 1998.

​Tindakan merampok harta warga dan merampas tanah rakyat adalah bentuk pembangkangan ideologis terhadap Pancasila 1 Juni 1945, khususnya sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Senjata, seragam, dan anggaran militer dibiayai dari keringat rakyat Marhaen, maka haram hukumnya jika digunakan untuk menindas rakyat!

​Intervensi dan penetrasi kekuatan militer ke ranah sipil—baik dalam penegakan hukum harian maupun penguasaan tanah sekuler—secara nyata telah mencederai semangat Reformasi 1998 yang mengamanatkan penghapusan Dwifungsi ABRI demi tegaknya supremasi sipil. Masuknya tentara di ranah sipil terbukti merusak fungsi pertahanan itu sendiri.

​TUNTUTAN SIKAP DPD GMNI JAKARTA:

1.​Pecat tidak hormat Serka DS dan Serka AS, serta seret mereka ke Pengadilan Sipil/Umum demi keadilan yang transparan!

2.​Hentikan rencana pembangunan Kodam baru yang menggusur lahan produktif rakyat di Desa Rancapinang, kembalikan tanah tersebut kepada rakyat melalui Reforma Agraria sejati!

3.​Hentikan keterlibatan militer dalam urusan keamanan sipil (kamtibmas/begal) dan batalkan perluasan struktur komando teritorial (Kodam/Kodim) yang tidak mendesak.
4.​Bersihkan institusi militer dari mentalitas gaya Orde Baru yang koruptif, represif, dan arogan terhadap rakyat sipil.

​Bila hukum bisa dibeli dan militerisme kembali merangsek ke ruang hidup sipil, maka perlawanan adalah kewajiban! DPD GMNI Jakarta bersama seluruh Kaum Marhaen akan mengawal, menggugat, dan melawan segala bentuk penindasan ini sampai tuntas tanpa kompromi!

​”JALANKAN REFORMA AGRARIA, TOLAK MILITERISME!” Pekik Dendy Se