FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang periode 2022–2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang diduga menerima aliran dana haram tersebut secara berkala.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa Silmy Karim diduga melakukan aksi pemerasan dengan cara meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal para WNA sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada medio 2023–2024.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo membeberkan bahwa uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini secara rutin didistribusikan kepada para oknum pejabat di Ditjen Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat.
“Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo mengungkapkan.
Gunakan Sandi ‘Malaikat’ dan Istilah Personel Grup Band
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyamarkan pembagian uang haram tersebut dengan menggunakan sejumlah kode dan istilah khusus. Salah satu yang teridentifikasi oleh penyidik adalah penggunaan sandi ‘malaikat’.











