Opini  

Kebocoran Efektivitas ETLE Mencapai 94,8 Persen

Petugas kepolisian lalu lintas memantau pergerakan kendaraan melalui sistem kamera tilang elektronik demi penegakan hukum yang lebih optimal. (Dok. Ist)

KLAIM Korlantas Polri yang menyebut lonjakan data rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 605% (di berita ditulis 505%) sebagai bukti efektivitas sistem, dinilai publik sebagai kesimpulan yang prematur dan bias statistik.

Angka fantastis yang menunjukkan lonjakan dari 1,7 juta menjadi 10,3 juta pelanggaran tersebut justru menyingkap tabir kegagalan yang masif dalam fungsi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Jika dibedah secara kritis, data resmi ini membongkar fakta bahwa ETLE saat ini baru berfungsi sebatas alat dokumentasi massal, bukan instrumen yang efektif untuk mengubah perilaku pengendara di jalan raya.

Membanggakan kenaikan angka pelanggaran hingga 605% sebagai indikator keberhasilan adalah sebuah kekeliruan logika.

Secara objektif, ada dua skenario yang terjadi di lapangan di balik angka tersebut.

Skenario pertama, jika angka itu valid mencerminkan realitas, artinya pelanggaran di jalan raya memang meledak dan kondisi lalu lintas kita justru semakin memburuk.

Skenario kedua, angka ini melonjak drastis hanya karena jumlah kamera, cakupan pengawasan, dan kemampuan identifikasi sistem yang diperluas, bukan karena masyarakat semakin tertib.

Dalam kedua skenario ini, klaim keberhasilan keselamatan jalan menjadi tidak valid karena yang meningkat secara agresif hanyalah kemampuan kamera dalam menangkap gambar, bukan tingkat kepatuhan publik.

Ironisnya, di balik jutaan pelanggaran yang terekam, data tersebut justru menunjukkan adanya penyusutan yang sangat masif di setiap tahapan prosesnya.

Dari total 10.354.221 pelanggaran yang terekam, hanya 4.094.106 kasus yang berhasil lolos ke tahap validasi. Hal ini berarti ada sekitar 6,26 juta pelanggaran atau setara dengan 60% data yang menguap begitu saja di tahap awal.

Kebocoran sistem yang luar biasa besar ini memicu pertanyaan serius mengenai kualitas basis data kendaraan kita, mulai dari masalah registrasi yang berantakan, pelat nomor yang tidak terbaca, hingga status kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Jika lebih dari separuh pelanggaran gugur sebelum divalidasi, maka persoalan utama Polri saat ini bukan lagi menambah kuantitas kamera, melainkan membenahi kualitas dan integrasi sistem di tingkat hulu.

Titik paling fatal dari sistem ETLE saat ini terletak pada kesenjangan yang menganga lebar antara kemampuan mendeteksi dan kemampuan mengeksekusi sanksi hukum.