Ketika data rekaman 10,3 juta pelanggaran disandingkan dengan realisasi pembayaran tilang melalui BRIVA yang hanya mencapai 534.805 pembayaran, terungkap fakta yang memprihatinkan bahwa hanya sekitar 5,2% dari seluruh pelanggaran terekam yang berujung pada penegakan hukum yang nyata.
Bahkan jika dibandingkan dengan data yang sudah tervalidasi pun, angka pembayaran tersebut hanya menyentuh kisaran 13%.
Realitas ini membuktikan bahwa ETLE sangat perkasa sebagai alat spionase digital, namun mandul sebagai instrumen penegakan hukum.
Ketimpangan ini juga memicu inkonsistensi narasi pada kebijakan Operasi Patuh 2026 yang mengombinasikan 60% ETLE, 30% tilang manual, dan 10% teguran.
Mengingat Dirlantas Polda Metro Jaya sebelumnya pernah mengungkap bahwa ETLE di Jakarta saja mampu menjaring sekitar 10 juta pelanggaran per bulan, muncul pertanyaan besar mengapa operasi-operasi khusus jangka pendek masih terus diperlukan jika sistem pengawasan digital sudah bekerja 24 jam sehari sepanjang tahun.
Hal ini menjadi pengakuan implisit bahwa ETLE belum diposisikan sebagai pilar utama penegakan hukum, melainkan baru sebatas alat dokumentasi pelanggaran berskala besar.
Oleh karena itu, rencana Kakorlantas untuk melipatgandakan jumlah kamera aktif dari 1.641 unit menjadi 5.000 unit pada tahun 2027 berpotensi besar menjadi pisau bermata dua dan berujung pada proyek yang mubazir.
Tanpa adanya reformasi total pada sistem eksekusi di bagian hilir, penambahan ribuan kamera baru hanya akan membanjiri server dengan jutaan foto pelanggaran yang berakhir di tempat sampah digital tanpa kepastian hukum.
Kenaikan data 605% ini tidak boleh dibaca sebagai bukti kemenangan digitalisasi Polri, melainkan sebagai indikator bahwa kapasitas pengawasan digital berkembang jauh lebih cepat daripada efektivitas penegakan hukumnya.
Sudah saatnya Korlantas berhenti memamerkan angka tangkapan kamera yang tinggi dan mulai fokus menghentikan kebocoran sistem penegakan sanksi yang saat ini macet total hingga 94,8%.
Keberhasilan ETLE yang sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak pelanggar yang berhasil difoto, melainkan dari seberapa banyak pengguna jalan yang benar-benar jera dan mengubah perilakunya menjadi lebih tertib.
Jakarta, 4 Juni 2026
Oleh: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)











