Polisi Berantas Praktik Premanisme di SPBU Mempawah Usai Sopir Truk Demo Kelangkaan Solar

Aparat Kepolisian Resor Mempawah menggelar penertiban aksi pungutan liar di area stasiun pengisian bahan bakar umum untuk memberikan rasa aman bagi sopir truk. (Dok. HO/Faktanasional)

MEMPAWAH, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Mempawah bergerak memberantas praktik premanisme di SPBU Mempawah yang meresahkan para sopir angkutan barang pada Kamis (4/6/2026).

Tindakan tegas kepolisian ini merupakan respons langsung terhadap aksi demonstrasi komunitas sopir truk yang mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal menyisir sejumlah lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku pungutan liar.

Operasi penertiban ketat ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mempawah David Rizaldi.

Petugas kepolisian menyisir secara intensif area pengisian bahan bakar di Desa Pasir, Kuala Mempawah, Sungai Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Nusapati, dan Purun.

Aparat keamanan menindak tegas para oknum yang memanfaatkan situasi antrean panjang dengan meminta uang parkir liar kepada pengemudi truk.

Petugas di lapangan juga turut memasang spanduk berisi imbauan dan larangan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi sebagai bentuk edukasi pencegahan pelanggaran.

Kepala Kepolisian Resor Mempawah Jonathan David Harianthono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk pemerasan.

Keberadaan oknum pelaku pungutan liar di area pelayanan publik dinilai sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menghambat kelancaran distribusi logistik antarwilayah.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar proses distribusi barang selalu berjalan secara aman.

“Kami mengimbau masyarakat maupun para sopir angkutan agar segera melaporkan apabila menemukan praktik pemerasan atau pungutan liar di area pelayanan publik. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti dan pelaku yang tertangkap tangan melakukan pemerasan disertai pungutan liar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kegiatan penertiban dan pemberantasan premanisme di SPBU Mempawah ini dipastikan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini menargetkan seluruh lokasi stasiun pengisian bahan bakar yang beroperasi secara resmi di wilayah hukum Kepolisian Resor Mempawah.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran distribusi BBM bersubsidi kepada pihak yang berhak menerimanya,” pungkas Jonathan David Harianthono.

(*Red)