JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempersoalkan keabsahan hukum pihak kepolisian menangkap Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Ahmad Khozinudin mengungkapkan kronologi penangkapan Roy Suryo oleh kepolisian pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan terhadap Pak Roy Suryo,” kata Khozinudin.
Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar merupakan penyidik yang berwenang sekaligus mengetahui dasar hukum dilakukannya upaya paksa tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang memiliki kewenangan, sekaligus mengetahui alasan penangkapan karena klien kami selama ini selalu kooperatif dan rutin menjalankan wajib lapor,” ujarnya.
Diungkapkannya, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memperoleh kepastian bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Meski demikian, ia tetap mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.Menurutnya, penyidikan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir sehingga tidak terlihat adanya alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa.
“Penyidikan ini sudah di ujung, bahkan disebut akan memasuki tahap pelimpahan. Lalu bentuk menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan,” ucapnya.











