FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Sony saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan laporan yang pertama kali diberitakan CNN Indonesia, keputusan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Selasa (23/6).
Menurut Syarief, penyidik memiliki dua pertimbangan utama yang membuat permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Alasan pertama berkaitan dengan posisi Sony dalam perkara yang sedang diusut.
Penyidik menilai Sony memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dari program MBG.
Dari hasil penyidikan sementara, Sony disebut bukan sekadar pihak yang mengetahui praktik tersebut, melainkan termasuk sosok yang berperan signifikan dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.











