FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan relaksasi batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini dibatasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut diambil setelah banyak daerah mengalami kesulitan memenuhi ketentuan, terutama untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan usulan pelonggaran aturan itu telah memperoleh kesepakatan di tingkat pemerintah dan akan dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Askolani saat menghadiri rapat Badan Anggaran DPR RI pada Selasa (24/6).
Ia menjelaskan pembahasan relaksasi dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi,” ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, dikutip dari CNN pada Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Askolani, kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini tidak memungkinkan untuk tetap mematuhi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN,” lanjutnya.











