Polisi Sita Kunci T dan Dua Kendaraan dari Sindikat Pencurian Motor di Sanggau

Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku kasus curanmor di Sekayam saat sedang asyik bermain di sebuah warung internet kawasan Balai Karangan. (Dok. Polres Sanggau)

FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Polsek Sekayam menyita sejumlah perkakas bengkel dan dua unit kendaraan dari tangan pelaku pencurian motor di Sanggau pada Senin (29/6/2026).

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan menyusul penangkapan dua terduga pelaku kejahatan berinisial DS dan MC di kawasan Balai Karangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Temenggung Gergaji pada pekan lalu.

Tim penyidik sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi mata di sekitar lokasi pencurian.

Proses penyelidikan yang berkesinambungan akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.

Dalam operasi penangkapan tersebut polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa dilengkapi pelat nomor polisi.

Petugas juga turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA dari tangan para pelaku.

Polisi mengamankan pula sejumlah peralatan kunci yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksi pencurian motor di Sanggau.

Barang bukti alat kejahatan tersebut meliputi perkakas kunci pas ukuran 19 ukuran 17-14 ukuran 12 serta sebuah kunci T ukuran 10.

Keberadaan kunci modifikasi leter T ini semakin menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis sindikat pembobol kendaraan roda dua.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di markas kepolisian sebagai kelengkapan berkas perkara untuk persidangan kelak.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Sutikno.

Kedua pelaku dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menggunakan kunci pengaman ganda.

Pelaporan yang cepat dari masyarakat dinilai sangat krusial agar aparat keamanan dapat segera melacak pelarian para pelaku kejahatan.

(*Red)