Komisi Aplikator Turun Jadi 8%, Menhub Pastikan Tarif Ojol Tidak Naik demi Jaga Orderan

Pemerintah resmi memberlakukan potongan komisi maksimal 8 persen bagi aplikator per 1 Juli 2026, namun Menteri Perhubungan memastikan tarif ojol untuk konsumen tidak mengalami kenaikan./liputan6.

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online (ojol) di Indonesia tidak akan mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil meskipun pemerintah resmi menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi 8 persen yang mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.

Menurut Menhub Dudy, pemerintah tidak memiliki urgensi untuk menyesuaikan tarif dasar. Salah satu pemicunya adalah pergeseran beban komponen biaya asuransi, yang kini sepenuhnya dialihkan dan ditanggung oleh perusahaan aplikator.

Efeknya, komponen tersebut otomatis dihapus dari dasar perhitungan tarif layanan ke konsumen.

“Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik,” tegas Dudy saat ditemui media di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Tarif Naik Bisa Jadi Bumerang bagi Pengemudi

Baca Juga: Terhimpit Ekonomi Pria di Sanggau Coba Akhiri Hidup

Dudy menilai, menaikkan tarif ojol saat ini justru berisiko memukul daya beli masyarakat dan memicu penurunan jumlah pesanan (orderan).

Jika itu terjadi, kesejahteraan pengemudi justru akan terancam, meski potongan komisi yang diambil aplikasi kini jauh lebih kecil.

“Kalau tarif naik, bebannya ke masyarakat. Memang potongan komisi 8 persen bagus buat pengemudi, tapi kalau enggak ada order, justru jadi bumerang buat mereka,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan memilih untuk mempertahankan struktur tarif lama demi menjaga ekosistem yang sehat dan seimbang bagi seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan aplikator, hingga masyarakat selaku konsumen.