FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mempercepat implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui platform marketplace.
Kebijakan ini tetap dijalankan meski sebelumnya pemerintah sempat menyatakan baru akan mempertimbangkan pajak marketplace jika pertumbuhan ekonomi nasional sudah menyentuh angka 6 persen.
Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat raksasa e-commerce di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai agen pemungut PPh Pasal 22.
Adapun proses pemungutan pajak terhadap transaksi pedagang online ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Dongkrak Kapasitas Fiskal dan Kesetaraan Pasar
Baca Juga: Pemungutan PPh Bagi Pedagang Diterapkan Bulan Depan dengan Mekanisme PMSE
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat tren positif pada kinerja penerimaan perpajakan yang mencerminkan pemulihan serta penguatan aktivitas ekonomi nasional.
Sepanjang semester pertama tahun ini, realisasi penerimaan negara menunjukkan lompatan yang signifikan.
“Kemudian terkait dengan pertanyaan ekonomi sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi. Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih secara akumulasi,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, kenaikan ini merata di hampir seluruh lini perpajakan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa kapasitas fiskal pemerintah dalam merespons pertumbuhan alami ekonomi semakin solid.











