Penerimaan Pajak Tumbuh 23%, Pemerintah Percepat Pemungutan PPh 22 di Marketplace Mulai Agustus 2026

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah efektif memungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli./Dok. DJP

“Di semua jenis pajak kami mencatat ada kenaikan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, dari sisi fiskal, kapasitas pemajakan terhadap natural growth perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik,” ujarnya.

Arahan Baru dari Menteri Keuangan

Lonjakan performa rapor hijau perpajakan inilah yang akhirnya menjadi dasar bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan lampu hijau kepada DJP guna mengeksekusi kebijakan pemungutan pajak di marketplace lebih awal.

“Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Efektif, kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli dan pemungutannya mulai dilakukan pada 1 Agustus,” tambah Bimo.

Langkah ini menandai pergeseran dari rencana semula. Pada Mei lalu, Menkeu Purbaya sempat menyatakan bahwa pengetatan pajak digital baru akan dikaji jika ekonomi melaju di atas 6 persen selama dua kuartal berturut-turut demi menjaga momentum daya beli.

Selain itu, kebijakan ini awalnya dirancang untuk menciptakan keadilan bagi pedagang konvensional.

“Kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan mempertimbangkan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).

Dengan penunjukan resmi empat marketplace besar ini, pemerintah berharap dapat memperluas basis perpajakan sekaligus menciptakan level bermain yang setara (level playing field) antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline) di tanah air.

Baca Juga: Loket Pembayaran PDAM Tirta Khatulistiwa Tutup 16 Juni, Pelanggan Diarahkan Bayar Online