Perkuat Daya Saing, OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Modal Minimum BPR

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat modal minimum dan mendongkrak daya saing Bank Perekonomian Rakyat (BPR)./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 ini dirancang khusus untuk memperkokoh struktur permodalan BPR agar mampu bersaing lebih kompetitif di tengah ketatnya lanskap industri perbankan saat ini.

Langkah penguatan modal ini dinilai menjadi fondasi yang sangat krusial bagi BPR.

Dengan modal yang lebih tebal, BPR diharapkan dapat mendongkrak skala usahanya, mengoptimalkan fungsi intermediasi, sekaligus memperbesar bantalan dalam menyerap berbagai risiko operasional yang dinamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa struktur permodalan yang kokoh merupakan syarat mutlak bagi BPR untuk dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan di masa depan.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI 2026–2030, Jeffrey Hendrik Jadi Calon Direktur Utama