FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan sepanjang 11–16 Juni 2026, penyidik berhasil menyita aset bernilai fantastis milik tersangka SDT alias ASG, pemilik PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pada Jumat (3/7/2026) bahwa aset yang disita meliputi mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022, Toyota Fortuner, puluhan alat berat tambang, hingga delapan batang emas dengan berat total 8 kilogram.
Penemuan Lamborghini tersebut cukup dramatis karena sempat disembunyikan di sebuah gang dengan kunci yang dibuang ke dalam parit.










