Cegah Penumpukan di Pengadilan Pemkot Pontianak Fasilitasi Perbaikan Data Kependudukan Warga

Sosialisasi pelayanan peradilan yang melibatkan perwakilan aparatur kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. (Dok. HO/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak menginstruksikan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk memfasilitasi warga yang bermasalah dengan administrasi agar tidak terjadi penumpukan perkara di pengadilan.

Instruksi ini disampaikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam acara sosialisasi Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (7/6/2026).

Salah satu kendala administrasi yang kerap dihadapi masyarakat umum adalah kesalahan penulisan nama pada dokumen identitas.

Kasus perbedaan huruf pada dokumen resmi ini mewajibkan warga untuk mengurus penetapan pengadilan sebagai dasar hukum pengesahan identitas.

“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” ungkapnya.

Edi menilai alur pelayanan perbaikan data kependudukan harus dikoordinasikan secara sistematis sejak dari tingkat kelurahan agar berjalan efektif.

Kedatangan warga secara massal tanpa panduan ke pengadilan untuk mengurus perbaikan dokumen dinilai dapat membebani kapasitas lembaga peradilan.

“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” katanya.

Aparatur pemerintah di tingkat bawah kini ditugaskan menjadi agen edukasi untuk memandu warga menyelesaikan persoalan administrasi mereka.

Tingkat pemahaman masyarakat yang beragam menjadi alasan utama pemerintah harus hadir langsung memberikan pendampingan informasi hukum.

“Masyarakat ini bervariasi. Ada yang pendidikannya tinggi, ada juga yang pemahamannya terbatas. Sementara hukum tidak membeda-bedakan tingkatan tersebut. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman kepada warga,” jelasnya.

Inovasi pelayanan publik tingkat daerah ini diharapkan membuat proses hukum perbaikan data kependudukan menjadi jauh lebih tertib.

Sinergi aktif antara pemerintah kota dan pengadilan negeri dipastikan akan mempermudah warga dalam memperoleh kepastian hukum terkait dokumen legalitas mereka.

(*Red)