Hukum  

Gugatan Praperadilan Ditolak, Asrul Azis Taba Tetap Mendekam di Rutan KPK

Gugatan Praperadilan Ditolak, Asrul Azis Taba Tetap Mendekam di Rutan KPK/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Upaya hukum yang ditempuh Asrul Azis Taba untuk keluar dari jeratan hukum resmi menemui jalan buntu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri tersebut pada Senin (6/7).

“Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 6 Juli 2026, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 adalah sah secara hukum, dilansir dari CNN Indonesia.

Selain kalah dalam praperadilan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama ini juga ditolak mentah-mentah oleh lembaga antirasuah.