Hukum  

Usut Aliran Dana Gratifikasi, KPK Periksa Istri Perwira Polisi Terkait Aset Heri Gunawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memacu penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat anggota DPR RI, Heri Gunawan.

Pada Senin (6/7), penyidik memanggil Melissa B. Darban, istri seorang perwira polisi di Polres Batu, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri aliran uang serta kepemilikan aset yang disinyalir bersumber dari dana haram hasil penyimpangan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan OJK.

“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka saudara HG [Heri Gunawan],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026 dikutip redaksi dari CNN Indonesia.

Dalam kasus yang turut menyeret koleganya di parlemen, Satori, KPK menduga adanya praktik pencucian uang secara masif.