FAKTANASIONAL.NET – Pada Selasa 7 Juli 2026, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengumumkan di depan media bahwa dirinya akan berangkat ke Iran untuk menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Mashhad pada 9 Juli 2026.
Ia menyebutnya dengan kalimat yang sederhana namun ternyata memiliki implikasi konstitusional yang tidak kecil.
“Saya diutus Presiden.”
Pernyataan itu langsung mendapat koreksi dari seorang rekan sejawatnya di pimpinan MPR.
Bambang Wuryanto, yang lebih dikenal dengan panggilan Bambang Pacul, Wakil Ketua I MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia menyampaikan keberatan yang terukur, namun jelas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
“Saya belum terinfo. Tetapi, kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu,” kata Pacul.
Alasannya bukan soal kesediaan atau ketidaksediaan Muzani pergi ke Iran.
Yang dipersoalkan adalah pilihan kata yakni “diutus.”
Kata itu menyiratkan hubungan atasan-bawahan. Seseorang yang lebih tinggi memerintahkan seseorang yang lebih rendah untuk menjalankan tugas.
Dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, relasi semacam itu tidak berlaku antara Presiden dan MPR.
“Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara,” ujar Pacul.
Oleh karena itu, menurutnya, hubungan antar-lembaga tidak bersifat komando atau saling memerintah.
Sebelum empat kali amandemen UUD 1945 yang berlangsung antara 1999 hingga 2002, MPR memang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara di atas Presiden, DPR, dan lembaga-lembaga lainnya.











