FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengancam akan menyegel sementara stasiun pengisian bahan bakar umum yang pengelolanya mangkir dari panggilan rapat mediasi pada pertengahan Juli mendatang.
Ketegasan ini merupakan bagian dari lima poin kesepakatan bersama dengan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah guna menyelesaikan polemik distribusi BBM Solar bersubsidi, pada Selasa (7/7/2026).
Rapat lanjutan pada 15 Juli 2026 tersebut mewajibkan kehadiran para pimpinan stasiun pengisian bahan bakar beserta perwakilan satuan tugas pengawasan tingkat daerah.
Para kepala desa yang di wilayahnya terdapat fasilitas pengisian bahan bakar minyak juga diinstruksikan secara khusus untuk hadir sebagai saksi.
“Ingat 15 Juli kita akan adakan rapat bersama Aliansi Sopir Mempawah, kepala desa yang di desanya ada SPBU juga saya harapkan hadir, Satgas juga saya minta hadir sehingga kita dapat menemukan kesepakatan bersama,” kata Bupati Mempawah Erlina.
Langkah keras berupa penutupan operasional sementara akan langsung dijatuhkan kepada pihak pengelola fasilitas energi yang dengan sengaja mengabaikan undangan resmi pemerintah daerah.
“Bila sudah diundang pengelola SPBU tidak hadir, maka akan kita segel sementara. Karena kita butuh masyarakat supaya tenang, jangan sampai ada demo-demo lagi, karena yang didemo bukan SPBU, tapi Pemerintah Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Tindakan penyegelan tersebut dinilai pantas karena karut-marut persoalan distribusi BBM Solar bersubsidi ini telah berulang kali memicu aksi demonstrasi para pengemudi angkutan jalan raya.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum pada masa lalu membuat para sopir angkutan logistik merasa dirugikan akibat maraknya mafia bahan bakar.
Koordinator Lapangan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah Umar Faruq Noer menuntut pemerintah daerah benar-benar membuktikan komitmen kesepakatan tertulis tersebut di lapangan.
“Soal kesepakatan hari ini, mudah-mudahan itu sesuai dengan apa yang kita harapkan dan sesuai dengan apa yang disampaikan Ibu Bupati,” ujarnya.
Masyarakat kini menanti wujud nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan tata kelola niaga bahan bakar yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal.
(*Red)











