Sidang PK Nikita Mirzani: Ahli Sebut Penerapan Pasal ITE Keliru

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani, pakar hukum ITE, Henri Subiakto, hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Henri menyoroti adanya kekeliruan dalam penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya, terutama terkait penggunaan Pasal 27B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pemerasan dan pengancaman.

Menurutnya, rangkaian unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dalam fakta persidangan.

Henri secara khusus menyoroti validitas alat bukti yang digunakan selama persidangan berlangsung. “Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid karena hanya berupa screenshot, bukan dari perangkat HP atau komputer asli yang digunakan Nikita,” ujar Henri di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2026), dikutip redaksi dari detikhot.

Ia menekankan pentingnya prosedur digital forensik yang setara dengan kasus pidana umum dalam pembuktian elektronik.