Cegah Kekerasan, Kemenag Luncurkan Gerakan RANA dan Siapkan Aplikasi Aduan untuk Pesantren

"Menag Indonesia"
Kemenag mengusulkan Rp9,6 triliun khusus untuk peningkatan kesejahteraan guru agama./(Dok. Kemenag)

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (RANA).

Langkah masif ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus memutus rantai kekerasan di lingkungan pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia.

Gerakan RANA menitikberatkan pada aspek pencegahan melalui pembenahan tata kelola lembaga, pola pengasuhan yang tepat, serta penyediaan sistem pengaduan yang terintegrasi.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat bersifat mutlak.

Baginya, perlindungan anak adalah cerminan dari nilai-nilai Islam yang harus dipikul bersama.

“Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan,” tegas Nasaruddin saat meluncurkan gerakan tersebut di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Pesantren Didorong Mandiri Ekonomi dan Go Green, Ini Penegasan Kemenag DIY

Menag menjabarkan bahwa RANA bersandar pada lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan lewat budaya pendidikan tanpa kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan kasus, serta kolaborasi lintas sektor.

Penertiban Definisi Pesantren & Budaya Keterbukaan

Sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh, Kemenag juga akan memperketat dan memperjelas definisi operasional pondok pesantren demi mencegah penyalahgunaan status oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak lembaga menggunakan nama pesantren, padahal tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya. Karena itu definisi pesantren akan diperjelas agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif,” jelas Menag.

Ia juga menekankan bahwa persoalan perlindungan anak tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama multi-pihak, termasuk keterbukaan dari internal pengelola lembaga pendidikan dalam menyelesaikan konflik.