FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran pondok pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi pesantren sekaligus penguatan peran sosial dan kepedulian lingkungan hidup melalui konsep Pesantren Go Green.
Menurut Ahmad Bahiej, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan subkultur masyarakat yang telah terbukti mampu bertahan dan mandiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak awal berdirinya, pesantren dirancang untuk menopang dirinya sendiri agar proses pendidikan dan pengabdian dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Saya ingin pondok pesantren di Indonesia semakin mandiri secara ekonomi. Pesantren sejak awal memang dibangun agar mampu berdiri di atas kaki sendiri, tidak bergantung pada pihak lain, sehingga proses pendidikan dan pengabdiannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Ahmad Bahiej dalam keterangannya yang dikutip, Senin (2/2/2026).
Penguatan Kelembagaan Pesantren di Kementerian Agama
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Bahiej juga mengungkapkan adanya isu strategis nasional terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama. Meski payung hukum resminya belum diterbitkan, pemerintah pusat telah memberikan sinyal kuat menuju penguatan kelembagaan pesantren secara struktural.
Ia menjelaskan bahwa Presiden melalui Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara telah memberikan izin prakarsa kepada Kementerian Agama untuk membentuk unit eselon I khusus yang menangani pesantren. Rencana ini akan menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama, seiring dengan penyesuaian tugas dan fungsi kementerian tersebut.
“Ketika fungsi penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di Kementerian Agama karena sudah ada kementerian tersendiri, maka muncul ruang penguatan kelembagaan pesantren melalui Direktorat Jenderal Pesantren. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pesantren,” jelasnya.
Pesantren dan Amanat Undang-Undang
Penguatan peran pesantren, lanjut Ahmad Bahiej, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam regulasi tersebut, negara memiliki tanggung jawab terhadap tiga aspek utama pesantren, yakni pendidikan pesantren, kemandirian pesantren, serta fungsi dakwah pesantren.
Ia menegaskan bahwa kemandirian pesantren tidak hanya dimaknai sebagai upaya mencari sumber pendanaan, tetapi sebagai fondasi agar pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah secara optimal. Dengan jumlah santri yang besar, pesantren dituntut memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara normal dan sesuai dengan visi para pendirinya.
“Pesantren harus kuat secara ekonomi agar bisa menjalankan perannya secara utuh, baik dalam pendidikan, dakwah, maupun pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Dakwah Pesantren yang Membumi









