FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) memasuki babak baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera disidangkan.
Langkah ini diambil atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit di bank perekonomian rakyat tersebut.
Kasus ini bermula dari hasil pengawasan mendalam yang dilakukan oleh OJK.
Lembaga pengawas keuangan tersebut menemukan adanya indikasi kuat rekayasa pembukuan dan penyimpangan penyaluran kredit yang berlangsung selama periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka berinisial KI, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA, diduga menyetujui, memperpanjang, dan menaikkan plafon kredit secara ilegal.
Tindakan tidak sah ini menyasar 13 fasilitas kredit yang dimiliki oleh 11 debitur, dengan total kerugian plafon mencapai Rp5,835 miliar.
Baca Juga: OJK Evaluasi Target Penyaluran KUR di Pontianak yang Kurang Ratusan Debitur











