JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – EKS JAMPIDSUS Febrie Adriansyah disebut sudah berangkat umrah sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Kabar itu mencuat Senin, 13 Juli 2026, usai Febrie mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta TPPU.
Informasi yang beredar menyebutkan Febrie terbang ke Tanah Suci sehari setelah mengundurkan diri dan menyandang status tersangka.
Saat itu, status tersangkanya belum disertai pencekalan oleh Imigrasi. Surat cegah baru dikeluarkan Senin, 13 Juli 2026, atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.










