FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rasio utang pemerintah pada tahun 2025 yang mencapai angka 40,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada dalam batas aman.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya guna merespons kekhawatiran sejumlah fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah menilai bahwa meskipun rasio utang mengalami kenaikan, posisi keuangan negara tetap terjaga dengan baik serta tidak mengganggu kondisi kesehatan fiskal nasional secara keseluruhan.
“Mengenai rasio utang tahun 2025 yang mencapai 40,54 persen, pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” ujar Purbaya.
Baca Juga: 7 Entitas Baru Ditunjuk DJP Kemenkeu Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Lewat PMSE
Strategi Pengelolaan Portofolio Utang
Untuk mengendalikan penumpukan utang ke depan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema pengelolaan yang bersandar pada empat pilar utama.
Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan koordinasi fiskal secara berkala demi mengejar posisi positif pada keseimbangan primer, optimalisasi pendapatan negara, serta peningkatan kualitas belanja demi meningkatkan efisiensi fiskal.
Pemerintah juga berencana mengoptimalkan pengelolaan sisa utang berjalan agar tidak membebani keuangan negara secara berlebih pada masa mendatang.











