Kejagung Bantah Penghentian Data SPPG Terkait Kasus Mantan Jampidsus

Kejagung/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah berhubungan dengan pengalihan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke pihak Polri.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kedua hal tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali.

Anang menjelaskan bahwa pengumpulan data SPPG yang melibatkan Kejaksaan Tinggi di seluruh daerah memang telah diatur dengan batasan waktu tertentu, yakni 10 hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Tidak, tidak ada kaitan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7) dikutip redaksi dari CNN Indonesia.