MENGAMATI masalah sekitar kasus eks jampidsus FA bertebaran media sosial menyuguhkan “tontonan” menarik dengan mengundang para ahli bukan ahli hukum saja akan tetapi ahli lain seperti ahli psikologi kriminil dan ahli bidang intelijen.
Diakui bahwa kehadiran ahli-ahli non-hukum patut diapresiasi karena perhatiannya pada kasus eks jampidsus akan tetapi dikhawatirkan juga dapat menimbulkan pendapat atau tasir simpang siur orang awam hukum sedangkan kasus ini tidaklah sesederhana sebagaimana mayoritas orang menyimpulkannya.
Hal ini disebabkan terhadap kasus eks jampidsus harus didahulukan dan diutamakan dari analisis hukum pidana yang lebih dilandaskan pada fakta-fakta diseputar peristiwa eks jampidsus; mulai dari temua hasil penggeledahan Kortastipikor Mabes Polri sampai pada pemeriksaan saks-saksi terkait eks jampidsus.
Pemeriksaan kini tengah dilaksanakan oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung dan harapan masyarakat dapat dilaksanakan dengan teliti, objektif dan menyeluruh; teliti karena kasus ini mengenai pemegang posisi pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang memiliki peran sentral dalam penegakan hukum pemberantsan korupsi di Indonesia, dan kedua, selama eks jampidsus aktif melaksanakan tugasnya telah banyak kasus korupsi besar bernilai triliunan rupiah dan pelaku usaha atau konglomerat yang diketahui dekat dengan pemegang kekuasaan.
Tugas Tim 9 tidaklah sederhana karena harus dapat menemukan bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan eks jampidsus dan kepemilikan harta benda temuan Kortas tipikor Mabes Polri, satu persatu dan hubungannya dengan eks jampidsus; tugas yang tidak sederhana juga yang memerlukan waktu yang tidak singkat pula.
Dugaan sementara, bukan ramalan; bahwa kasus eks jampidsus adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; tergantung dari hasil pemeriksaan Tim 9.
Kedua jenis tindak pidana tersebut berhubungan erat satu sama lain yang dikenal dalam hukum pidana dengan ajaran kausalitas(causaliteit leer) hubungan sebab akibat; tidak akan terbukti tindak pidana pencucian uang jika tidak terbukti tindak pidana korupsi dan tidak mungkin terjadi tindak pidana pencucian uang jika tidak terdapat tindak pidana asalnya, tindak pidana korupsi (terdapat 23 jenis tindak pidana asal berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010).
Setelah tim 9 menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan KUHAP tahun 2025; hanya disyaratkan minimal dua alat bukti saja; tidak disyaratkan harus ada pemeriksaan calon tersangkanya, maka Tim 9 akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, mendengar atau mengalami peristiwa eks jampidsus tersebut.











