FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Salah satu fokus penyidik adalah transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari CNN Indonesia, penyidik memeriksa saksi dari pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi aset berupa tanah bersama tersangka Anwar Sadad.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan terkait jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka saudara AS (Anwar Sadad),” dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/8).
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra Anwar Sadad. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Budi menyebut penyidik masih menunggu konfirmasi dan membuka kemungkinan pemanggilan ulang karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi alat bukti.
Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan. Ia diduga melakukan tindak pidana saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.










