Daerah  

2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Kuansing Dibekuk Polisi, Polda Riau: Sebagai Pemodal PETI dan Pemilik Toko Emas Hasil Tambang

FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua tersangka yakni DI (40) pemodal PETI dan BD (31) pemilik toko emas hasil tambang ilegal.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan pada Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Hasil penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Kemudian, penyidik menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar pada 11 Agustus 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade Kuncoro Ridwan mengemukakan penyidik akan melakukan financial analysis untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.