Kortas Tipikor Bantah Pencegahan Febrie Sewenang-wenang, Ini Alasan Hukumnya

PN Jaksel Mulai Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Jadi Sorotan/(Foto: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kortas Tipikor Polri menegaskan langkah pencegahan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tindakan sewenang-wenang.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026, menanggapi gugatan Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka hingga larangan bepergian ke luar negeri.

Dikutip dari detikNews, Kortas Tipikor selaku Termohon II menyebut pencegahan terhadap tersangka memiliki dasar hukum dalam Pasal 141 KUHAP.

Aturan tersebut mengatur larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk meninggalkan wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana.

“Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang,” kata perwakilan termohon.

Termohon menjelaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026, permohonan pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan.