Hukum  

Praperadilan Febrie, Pakar UGM Tegaskan KUHAP Baru Tak Wajibkan Pemeriksaan Calon Tersangka

FAKTANASIONAL.NET – Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto, menegaskan KUHAP baru tidak mewajibkan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Markus saat menjadi ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Markus, ketentuan tersebut berbeda dengan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

“Jadi pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa gitu ya. Tetapi di dalam Pasal 90 (KUHAP baru), dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,” kata Markus, dikutip dari detikNews, Jumat (21/8/2026).

Pasal 90 KUHAP baru menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti.

Markus juga merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang memungkinkan penyidik meminta bantuan media dan masyarakat untuk mencari keberadaan tersangka.