Hukum  

Hari SDR Suarakan Kembali Kasus Judol yang Menyeret Nama Budi Arie Setiadi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto kembali menyoroti penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan jaringan judi online.

Kasus Judol ini sebelumnya menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk mencuatnya nama mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Hari meminta Bareskrim Polri memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama jika masih terdapat informasi maupun alat bukti yang perlu didalami penyidik.

Menurut Hari, perkara yang pernah menjadi perhatian publik itu tidak boleh berhenti tanpa penjelasan yang terang mengenai posisi hukum pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kasus Budi Arie ini harus diungkap lagi. Jangan-jangan kasus Budi Arie dilindungi Kapolri,” cetus Hari Purwanto, Rabu (26/8/2026).

Hari menegaskan, kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara, termasuk terhadap seseorang yang pernah menduduki jabatan publik. Ia meminta kepastian hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pria berjenggot lebat itu mengingatkan, apabila sebuah perkara yang menjadi perhatian publik tidak mendapatkan kejelasan, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” tandas Hari.

“Publik harus mendapatkan kepastian, apakah perkara ini masih didalami, dihentikan, atau memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu,” lanjutnya.

Hari mengatakan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara transparan posisi hukum Budi Arie berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Ia menilai publik berhak memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya karena perkara tersebut menyangkut nama pejabat atau mantan pejabat negara.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan, sampaikan secara terang kepada publik. Kalau ada bukti baru, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Hari.