ICC Keluarkan Surat Penangkapan, Netanyahu Kini Terancam Ditangkap di 125 Negara

Menantu Trump Temui Netanyahu, Upaya Damai Gaza Masih Buntu/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadapi ruang gerak internasional yang semakin terbatas setelah Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

Sebanyak 125 negara yang menjadi anggota ICC disebut memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu apabila ia memasuki wilayah mereka.

Informasi tersebut dilaporkan Zman Yisrael, edisi berbahasa Ibrani dari Times of Israel. Media Israel itu menyebut pembatasan perjalanan tersebut mencakup sejumlah negara Barat yang selama ini menjadi sekutu dekat sekaligus mitra dagang Israel, seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada.

Dikutip dari SINDOnews, Rabu, 26 Agustus 2026, kondisi tersebut membuat Netanyahu menghadapi konsekuensi diplomatik yang tidak ringan di tengah konflik Israel-Palestina yang masih menjadi sorotan dunia.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan ICC pada November 2024. Perintah tersebut berkaitan dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disebut terjadi selama operasi militer Israel di Gaza.