Masyarakat Kalbar Pinta Jaksa Tuntut Edy Chou Maksimal

Foto: Edy chou dalam persidangan pura pura sakit/FAKTA)

FAKTANASIONAL.NET – Akibat mengedarkan oli palsu selama 16 tahunan dan mendapat keuntungan lebih dari puluhan milyaran, jaksa akan menuntut Edy Chou 5 tahun penjara dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Kerugian masyarakat Kalbar cukup masif, karena banyak motor dan mobil yang rusak tertipu oli palsu Edy Chou.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rival, dengan tegas mengatakan, ” Edy Chou harus dituntut jaksa secara maksimal yaitu penjara 5 tahun dari pelanggaran Undang Undang Konsumen no 8 Tahun 1999.”

“Pasalnya kerugian masatakat Kalimantan Barat cukup besar. Dimana kendaraan motor dan mobil rusak akibat oli palsu Edy Chou tersebut. Edy Chou telah lebih dari 16 tahun menjual dan mengedarkan oli palsu berbagai merk dan keuntungannya lebih dari 75 milyar. Makanya kalau bisa dijerat pasal yg lain, yang lebih dari 5 tahun, ” pintanya.

Rival betujar, “curi ayam aja dihukum 5 tahun. Kok Edy Chou bos oli palsu yang membuat banyak masyakat Kalbar susah hanya dihukum dibawah 5 tahun. Itu kan gak adil.”

Perkara dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Chou di Pengadilan Negeri Mempawah memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 1 September 2026.

Agenda tersebut menjadi penentu arah perkara setelah rangkaian persidangan mengungkap berbagai fakta dan keterangan mengenai dugaan peredaran produk oli yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan berpotensi merugikan konsumen.

Selama 16 tahun Edy Mulyadi alias Edy Chao disebut menjalankan bisnis oli yang diduga palsu. Namun dalam persidangan, muncul dalih bahwa Edy Chao tidak mengetahui oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan barang palsu.

Dalih tersebut dinilai perlu diuji dengan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebab, harga oli yang dijual Edy Chao disebut memiliki selisih jauh dibandingkan oli resmi. Khusus produk Pertamina, distributor resmi ditunjuk langsung oleh Pertamina dan memiliki tanda resmi sebagai distributor.

Sejumlah konsumen disebut mengalami kerugian setelah menggunakan oli yang diduga tidak asli, termasuk kerusakan pada kendaraan. Di sisi lain, peredaran produk tersebut diduga menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak yang terlibat.

Sekretaris DPW Purbaya Kalimantan Barat, M. Nurdiansyah, meminta JPU tidak memberikan tuntutan ringan jika seluruh unsur dakwaan terbukti berdasarkan fakta persidangan.